Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab. Tapanuli Utara

Klarifikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tentang Kedatangan Petugas Pantarlih Pada Malam Hari Di Kelurahan Hutatoruan VII

411
×

Klarifikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tentang Kedatangan Petugas Pantarlih Pada Malam Hari Di Kelurahan Hutatoruan VII

Sebarkan artikel ini

Dengan beredarnya berita tempo hari atas kedatangan petugas pantarlih untuk mendata pada malam hari, sudah di klarifikasi oleh panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang bersangkutan pada tanggal 27 Juni 2024 di kantor PPK kecamatan Tarutung.

 

Anggota PPK kecamatan Tarutung Basa Simanjuntak mengatakan bahwa kejadian ini hanya miskomunikasi diantara PPK kecamatan Tarutung dan PPS hutatoruan VII, sehingga terjadi aksi dulu baru komunikasi.

 

Berita ini juga sekaligus menjawab asumsi dan pertanyaan kalangan masyarakat hutatoruan VII,dimana saat terjadi pendataan pada malam hari mereka bertanya tanya, karna memang selama pemilu sebelumnya pun tidak pernah dilakukan pendataan pada malam hari sehingga menimbulkan berbagai asumsi dan pertanyaan di kalangan masyarakat keluarahan hutatoruan VII.

 

Immanuel parhusip selaku anggota PPK kecamatan Tarutung menyampaikan “pendataan tersebut memang intruksi dari KPU provinsi hanya untuk sample, dan pencobaan penggunaan E-coklit,dan pantarlih yang mendata memang tidak semua,hanya beberapa pantarlih yang sudah bisa login yang mendata pada hari itu jg,dan mereka sudah dilengkapi badge name dan atribut seperti topi dan rompi pantarlih” pungkasnya.

 

Terkait surat tugasnya,memang PPS hutatoruan VII belum sempat membuat surat tugasnya karna pendataan hari itu sifatnya mendadak,dan Anggota PPK yang membidangi bagian data hanya koordinasi dengan anggota pps hutatoruan VII div.data saja,tidak koordinasi dengan ketua PPK dan anggota PPK lainnya, sehingga terjadi miskomunikasi,seperti yang disampaikan Basa Simanjuntak.

 

Dan terkait nama yang di sebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, ketua PPK kecamatan Tarutung merasa keberatan pasalnya percakapan yg terjadi seharusnya hanya dikalangan penyelenggara saja,bukan menjadi konsumsi publik,sehingga melebar kemana mana.Ia pun menjelaskan bahwasanya kegiatan tersebut memang intruksi dari KPU hanya untuk sample penggunaan E-coklit,dan sudah sesuai dengan prosedur.

 

“Dengan adanya berita klarifikasi ini harapan kita semua dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat kelurahan hutatoruan VII dan berbagi pihak pihak yang keberatan. Biarlah ini menjadi catatan dan pelajaran bagi kita semua” pungkas Immanuel parhusip mengakhiri.