Polri Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob: 7 Anggota Terlibat, Ini Faktanya

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Tragedi pengemudi ojek online (ojol) kembali terjadi! Affan Kurniawan, seorang ayah dan pengemudi ojol yang gigih mencari nafkah, tewas dalam kondisi mengenaskan setelah diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di depan Gedung Sapta Marga, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/9/2025). Polri bergerak cepat menggelar perkara kasus ini untuk mengusut tuntas insiden yang memilukan tersebut.

Kendaraan Rantis Brimob-(Gaperta.online-Dok)

Gelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan ini dilakukan karena ditemukan dugaan adanya tindak pidana. Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa gelar perkara ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran internal Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri, tetapi juga melibatkan pengawas eksternal, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, demi menjamin transparansi dan objektivitas.

Gaperta.online-Dok

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa ini. Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri telah melakukan penahanan terhadap tujuh personel yang terlibat dan membagi dua kategori pelanggaran kode etik. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

Gaperta.online-Dok

Tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden ini dan telah ditahan serta diperiksa adalah:

– Kompol C: Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang berada di kursi depan kiri rantis.

– Bripka R: Pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya.

– Aipda M, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J: Penumpang rantis yang berada di bangku belakang.

Untuk pelanggaran sedang, sanksi akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri, yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan memastikan penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus ini.

banner 325x300
error: Content is protected !!