Jakarta,
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik investasi asing dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan dukungan penuh kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Bagi investor asing, pemerintah memberikan insentif pajak atas dividen dengan syarat reinvestasi minimal 30% dari laba setelah pajak pada instrumen investasi yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perputaran dana di dalam negeri dan mendorong investasi yang lebih produktif.
Sementara itu, UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku secara permanen.
“Pembebasan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM, sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usaha dan menciptakan lapangan kerja,” tambah Sri Mulyani.
Pemerintah juga akan terus memberikan dukungan dan bantuan kepada UMKM melalui berbagai program pelatihan, pendampingan, dan akses pembiayaan.
“Kami percaya bahwa dengan sinergi antara pemerintah, investor, dan UMKM, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sri Mulyani: Insentif Pajak Dorong Investasi Asing dan UMKM Naik Kelas!
Paket kebijakan terbaru pemerintah berikan angin segar bagi investor dan pelaku usaha mikro kecil menengah di seluruh Indonesia.

