Di tengah gelombang demonstrasi, seorang pakar hukum tanpa tedeng aling-aling membongkar borok gaji DPR RI: “Ini bukan soal uang, tapi soal keadilan!” Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara, Dr. I Made Subagio, S.H, M.H, C.CDm, C.MLE, C.NLMOR, C.PLA, C.PS, C.SEM, C.LFS, mengkritik keras pengelolaan gaji DPR RI yang dinilai tidak transparan dan berkeadilan. Beliau menilai tragedi demonstrasi terkait isu ini (25–31 Agustus 2025) sebagai peringatan serius bagi pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, namun negara wajib menjamin aksi tersebut berlangsung damai.
“Demo adalah partisipasi rakyat dalam demokrasi. Negara harus mendengar suara rakyat, namun aparat juga harus menjamin keamanan dan menghindari tindakan represif. Setiap korban jiwa adalah kegagalan negara,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H, M.H, C.CDm, C.MLE, C.NLMOR, C.PLA, C.PS, C.SEM, C.LFS.
Isu gaji dan tunjangan DPR RI menjadi sorotan utama. Menurutnya, pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, dan proporsional. Ketidakpercayaan publik muncul jika hal ini diabaikan, dan dianggap melanggar asas keadilan sosial.
“Gaji pejabat negara, khususnya wakil rakyat, tidak boleh ditentukan hanya oleh mekanisme internal DPR. Harus ada standar hukum yang jelas, berbasis kepatutan, kewajaran, dan kemampuan keuangan negara. Keputusan yang tidak memenuhi standar ini cacat legitimasi dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” jelasnya.
Dr. I Made Subagio mendesak DPR RI melakukan “audit publik” terhadap seluruh fasilitas, gaji, dan tunjangan anggotanya. “Kedaulatan berada di tangan rakyat. DPR wajib tunduk pada prinsip keterbukaan, bukan menutup diri dari pengawasan publik,” imbuhnya.
Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi. Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan dengan tindak kekerasan.
“Menuntut keadilan adalah hak, tetapi harus dilakukan secara konstitusional. Jangan biarkan provokator memecah belah bangsa. Demokrasi adalah dialog, bukan kekerasan,” ujarnya.
Dr. I Made Subagio menegaskan bahwa ilmu hukum, keadilan sosial, dan moralitas publik harus menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan gaji dan fasilitas pejabat negara. “Jika DPR tidak segera melakukan koreksi, gelombang ketidakpuasan rakyat akan semakin besar dan mengancam stabilitas demokrasi kita,” pungkasnya.
Sumber: Dr. I Made Subagio, S.H, M.H, C.CDm, C.MLE, C.NLMOR, C.PLA, C.PS, C.SEM, C.LFS.