Jaringan pengedar narkoba di Aceh Tenggara berhasil diobrak-abrik! Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sukses membekuk dua tersangka pengedar sabu dalam operasi di Desa Semadam Asal dan Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Kamis (14/8/2025). Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 14,4 gram.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah DS (41), seorang petani yang berasal dari Desa Semadam Asal, dan AL (42), seorang wiraswastawan yang berasal dari Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan DS bermula saat petugas menggerebek sebuah pondok di dekat area penjemuran jagung di Desa Semadam Asal, yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Saat digeledah, DS kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di dalam kotak rokok kaleng yang disembunyikan di tumpukan beras dalam rice box.
Dari pengakuan DS, petugas kemudian bergerak cepat menuju Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, untuk menangkap AL di kediamannya. AL tak berkutik saat petugas datang dan langsung mengamankannya.
Selain sabu siap edar, petugas juga menyita barang bukti lain berupa empat bungkus plastik kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, tiga lembar plastik asoi hitam, satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di sebuah pondok dekat area penjemuran jagung di Desa Semadam Asal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi DS sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.