Forum Bersama Indonesia (Forbina) membongkar dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. KPPA di Aceh Barat. Temuan Forbina menunjukkan bahwa sejak 2023, KPPA diduga kuat tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. RKAB adalah syarat wajib bagi perusahaan tambang untuk beroperasi secara legal, meliputi perencanaan produksi, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi finansial yang jelas kepada negara dan daerah.
“Tanpa RKAB, kegiatan produksi KPPA sejak 2023 adalah ilegal dan ini adalah bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” tegas Muhammad Nur, S.H., Direktur Forbina, dalam keterangan persnya. “Sebagai contoh, tanpa RKAB, tidak ada jaminan bahwa KPPA melakukan reklamasi lahan bekas tambang atau mengelola limbah B3 sesuai standar. Ini berpotensi menyebabkan pencemaran sungai dan kerusakan lahan pertanian di sekitar lokasi operasional mereka.”
Forbina mempertanyakan peran Bupati Aceh Barat, DPRK Aceh Barat, dan Pemerintah Provinsi Aceh. “Apakah mereka tidak tahu atau sengaja membiarkan praktik ilegal ini? Ke mana PAD mengalir jika produksi jalan terus tanpa RKAB? Negara, daerah, dan masyarakat jelas dirugikan! Contohnya, jika KPPA terus menambang batubara atau mineral lain tanpa RKAB, maka royalti dan iuran produksi yang seharusnya menjadi hak daerah tidak akan masuk kas, sehingga pembangunan infrastruktur atau layanan publik bisa terhambat,” seru Muhammad Nur.
Forbina mendesak Bupati Aceh Barat untuk menuntut KPPA. “Ini ‘tambang ilegal di atas ilegal’! Investor pun jadi korban penipuan,” lanjutnya. “Bayangkan, investor menanamkan modal besar dengan keyakinan legalitas terjamin, namun ternyata operasional KPPA cacat hukum karena tidak punya RKAB. Ini jelas merugikan kepercayaan dan investasi di sektor pertambangan.”
Muhammad Nur juga menyoroti kinerja Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi. “Bagaimana bisa tambang tanpa RKAB berjalan mulus tanpa hambatan pengawasan? Apakah mereka tutup mata terhadap aktivitas produksi yang seharusnya terdeteksi?” tanyanya.
Forbina mendesak Polda Aceh dan Gakkum KLHK untuk segera turun tangan. “Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di sektor pertambangan. Jika praktik ilegal ini dibiarkan, maka preseden buruk akan tercipta dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jangan biarkan tambang ilegal berkedok legalitas merajalela dan menipu rakyat Aceh! Usut tuntas, tanpa pandang bulu!” tutupnya.