Sidang Pencurian Sawit Ketapang: Kuasa Hukum Aping Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Pertarungan Sengit Soal Keabsahan HGU PT HHK!

banner 120x600
banner 468x60

KETAPANG,

Ketegangan mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (11/9). Kuasa hukum terdakwa Aping dan rekan-rekannya melancarkan serangan balik, menuntut pembatalan dakwaan dan menggugat keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK).

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Heru, Tohadi & Rekan membacakan duplik yang secara tegas meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.

Penasihat hukum berargumen bahwa JPU gagal membuktikan kepemilikan lahan Blok M33 dan M34 oleh PT HHK sebagai bagian dari HGU mereka. Pasalnya, sertifikat elektronik Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 14070000.2.00032 yang diajukan JPU dinilai hanya berlaku untuk ruang bawah tanah, bukan permukaan lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka juga menyoroti bahwa sertifikat tersebut tidak mencantumkan koordinat yang jelas, sehingga menyulitkan verifikasi di lapangan. “Sebagai contoh, ketika kami mencoba mencocokkan data sertifikat dengan kondisi lapangan menggunakan GPS, terdapat perbedaan signifikan hingga mencapai 500 meter,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa lahan sawit tersebut telah dikuasai kembali oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Konflik Hutan (PKH) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.XXX/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2024 dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Keterangan ahli Brigjen TNI (Purn) Novi Herianto, General Manager PT APN Ketapang, turut memperkuat klaim ini di persidangan, yang menyatakan bahwa PT APN memiliki izin pengelolaan yang sah atas lahan tersebut. Novi Herianto juga menambahkan bahwa PT APN telah melakukan investasi signifikan di lahan tersebut, termasuk penanaman bibit unggul dan pembangunan infrastruktur pendukung.

Selain itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak lengkap dan cacat hukum. Mereka menyoroti fakta bahwa peristiwa panen massal pada April 2025 melibatkan lebih dari 100 orang, termasuk aparat keamanan, Polri, dan TNI yang bertindak sebagai pengamanan. Namun, dakwaan hanya ditujukan kepada para terdakwa, mengabaikan keterlibatan pihak lain yang signifikan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum. “Kami memiliki bukti foto dan video yang menunjukkan kehadiran aparat keamanan saat panen massal tersebut. Mengapa mereka tidak dijadikan saksi atau tersangka?” tanya kuasa hukum.

“Karena dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP, maka demi hukum dakwaan batal dan para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” tegas kuasa hukum Aping dkk dalam dupliknya.

Dengan sorotan tajam pada keabsahan HGU, dasar hukum penguasaan lahan oleh PT APN, dan tuntutan pembebasan terdakwa, sidang kasus pencurian sawit ini menuju babak akhir. Putusan majelis hakim PN Ketapang akan menjadi penentu nasib Aping dan rekan-rekannya, serta memberikan dampak signifikan pada sengketa lahan di wilayah tersebut.

Sumber: Mitrapol

banner 325x300
error: Content is protected !!