Sopir Pertamina ‘Kencing’ Solar Subsidi di Sintang: Diduga Libatkan PT Bota Makmur Perkasa

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Sintang, Kalbar

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Sintang, Kalimantan Barat. Seorang sopir truk tangki Pertamina milik PT Bota Makmur Perkasa, berinisial (I), tertangkap tangan diduga melakukan ‘kencing’ atau menjual BBM solar subsidi secara ilegal di sebuah warung milik (S) di Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, pada 14 September 2025.

Gaperta.online-Dok

Kronologi Kejadian:

Berdasarkan pantauan di lapangan, truk tangki bernopol KB 8513 FA itu terlihat berhenti di warung (S) dengan sejumlah jerigen berisi solar subsidi di sampingnya. Diduga, BBM tersebut dijual dengan harga Rp10.000 per liter, jauh di atas harga subsidi.

Gaperta.online-Dok

Reaksi YLBH-LMRRI:

Ketua Litbang YLBH LMRRI dan Korwil TINDAK Indonesia, Bambang Iswanto, mengecam keras tindakan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan PT Bota Makmur Perkasa.

“Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran hukum yang serius. Kami meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal,” tegas Bambang.

Gaperta.online-Dok

Modus Operandi:

Praktik ‘kencing’ BBM ini diduga dilakukan dengan cara membuka segel atau kran tangki sebelum sampai tujuan, lalu menjualnya ke penadah. BBM ilegal ini kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi.

Ancaman Hukuman:

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Gaperta.online-Dok

Tuntutan:

YLBH-LMRRI mendesak Pertamina untuk mengevaluasi kinerja PT Bota Makmur Perkasa dan menindak tegas oknum sopir yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

(Tim Investigasi Gaperta Online)

banner 325x300
error: Content is protected !!