Satpam Sekolah di Pringsewu Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak SD

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Lampung Geh

Seorang satpam sekolah di Pringsewu, Lampung, berinisial WS alias Bayu (55), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD). Peristiwa ini terjadi di wilayah Banyumas, Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (16/9). “Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan, namun berhasil diamankan,” ujarnya.

Johannes menjelaskan, aksi bejat WS telah berlangsung sejak Maret 2025 hingga 8 September 2025 di beberapa lokasi, termasuk ruko kosong dan pos satpam. Korban adalah seorang siswi berusia 11 tahun yang mengenal pelaku karena tinggal di desa yang sama. “WS diduga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” ungkapnya.

Gaperta.online-Dok

Kasus ini terungkap setelah warga mendengar suara mencurigakan dari sebuah ruko kosong. “Saat dipergoki, WS sempat mengancam warga sebelum melarikan diri. Kejadian ini yang kemudian membuka tabir kasus pencabulan ini,” jelas Johannes. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

banner 325x300
error: Content is protected !!