Lapas Ketapang Kurangi Kepadatan: 60 Narapidana Dipindahkan ke Pontianak

banner 120x600
banner 468x60

Ketapang,

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengambil langkah penting dengan memindahkan 60 narapidana ke Lapas Kelas IIA Pontianak. Tindakan ini dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kepadatan berlebih (overcrowded) yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Proses pemindahan ini didukung penuh oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kalimantan Barat, yang menyediakan lima kendaraan operasional. Sebelum pelaksanaan, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, memimpin apel persiapan untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan ketat.

Pemindahan Tahanan Ke Lapas Pontianak-(Gaperta.online-Dok)

Pemindahan dilakukan secara persuasif, dimulai dari verifikasi identitas dan dokumen, pemeriksaan tubuh dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan, hingga pemasangan alat pengaman sesuai standar. Lapas juga menyediakan konsumsi untuk memastikan kondisi fisik narapidana tetap terjaga selama perjalanan. Narapidana yang dipindahkan terlibat dalam berbagai kasus, termasuk narkoba, perlindungan anak, dan kejahatan umum lainnya.

Jonson Manurung menjelaskan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari strategi pengelolaan pemasyarakatan yang lebih luas. “Langkah ini krusial untuk mengurangi kepadatan dan mendukung efektivitas program pembinaan di unit pelaksana teknis yang baru,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Ditjen PAS Kalimantan Barat atas dukungan yang diberikan, termasuk penyediaan kendaraan operasional, yang memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan aman.

banner 325x300
error: Content is protected !!