Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely memasuki babak baru dengan penetapan RC, istri mendiang, sebagai tersangka oleh Polda NTB. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak Jumat (19/9).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol M. Kholid, kepada media.
Gaperta.online-Dok
Pihak kepolisian belum mengungkapkan motif di balik dugaan pembunuhan ini, namun konferensi pers oleh Polres Lombok Barat dijadwalkan pada Sabtu (20/9) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Gaperta.online-Dok
RC diketahui bertugas di Polres Lombok Barat. Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian, namun menekankan pentingnya pengusutan yang menyeluruh.
“Kami menghargai kinerja Polres Lombok Barat dan Subdit 3 Polda NTB. Tetapi kami meminta agar siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang membantu atau menyembunyikan barang bukti, juga ditindak,” tegas Anton.
Pihak keluarga meyakini bahwa kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan melibatkan lebih dari satu pelaku. “Kami percaya bukan hanya satu pelaku.
Siapa pun yang mengetahui kejahatan ini tetapi tidak melapor juga seharusnya dijadikan tersangka,” tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan segera terungkap secara transparan.