Proyek pengurukan tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Proyek yang meliputi pengurukan untuk alun-alun Sukatani dan perumahan Sukatani Permai ini memicu keresahan warga, mengancam lingkungan, dan diduga melanggar hukum.
Investigasi kepolisian Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa proyek ini tidak memiliki izin AMDAL. Padahal, AMDAL adalah syarat wajib untuk menilai dan meminimalkan dampak lingkungan dari setiap proyek.
Pantauan media pada 19-20 September 2025 menunjukkan truk pengangkut tanah terus beroperasi di jam sibuk, memperparah lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) mendesak dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, berjanji akan melaporkan masalah ini kepada Bupati Bekasi dan berkoordinasi dengan Kapolsek Sukatani. Kapolsek Sukatani, AKP. Nano Indratno, menyatakan akan mengecek dan menindak jika aktivitas pengurukan masih berlanjut.
Warga mendesak pihak berwenang untuk menghentikan sementara proyek ini sampai kontraktor memiliki izin AMDAL dan Andalalin yang lengkap. Investigasi mendalam juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan lalu lintas. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas harus diambil.
Pelanggaran terhadap AMDAL dapat dijerat dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda. Pembangunan tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, ekosistem, menimbulkan ketidakadilan sosial, dan hilangnya kepercayaan publik. AMDAL dan ANDAL wajib bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan besar.