Tim media baru-baru ini bertemu dengan advokat dari YLBH LMRRI Kalimantan Barat untuk membahas temuan mobil tangki yang diduga membuang BBM jenis solar di Sintang. Pertemuan yuridis ini berlangsung di Jl. Mujahidin No. 168, Pontianak Selatan.
Yayat Darmawi, Ketua YLBH LMRRI Kalbar, beserta jajaran dan tim media, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Investigasi Lapangan Ungkap Fakta
LTim media menemukan sebuah mobil tangki yang ditutupi terpal di sebuah kios, bersama tiga jeriken berisi solar subsidi. Temuan ini menimbulkan kecurigaan terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sopir tangki memilih bungkam saat dikonfirmasi, sementara pemilik kios enggan memberikan komentar mendalam.
“Silakan tanyakan langsung kepada pihak terkait,” singkatnya.
YLBH LMRRI Kalbar Angkat Bicara
Yayat Darmawi menegaskan bahwa temuan di lapangan, yang didukung oleh dokumentasi lengkap, adalah fakta valid yang tak terbantahkan.
“Indikasi dari temuan ini sangat jelas. Mobil tangki dan jeriken solar di lokasi kejadian adalah bukti yang sulit disanggah,” tegas Yayat. Ia juga menambahkan bahwa alasan perbaikan tangki tidak logis.
Menurutnya, kasus “tangki kencing” ini harus diusut tuntas secara hukum untuk mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang mungkin terjadi.
Ancaman Sanksi Menanti
Merujuk pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Pertamina juga melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Komitmen YLBH LMRRI
Yayat berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya menghargai peran media dan LSM dalam investigasi, karena masukan mereka dapat berkontribusi pada transparansi dan keadilan dalam penyaluran BBM.
“Kemitraan antara lembaga hukum dan media adalah wujud kolaborasi dalam penegakan supremasi hukum,” pungkas Yayat.