Skandal Keracunan MBG Guncang 16 Provinsi: Ribuan Korban Menuntut Akuntabilitas Badan Gizi Nasional!

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Tragedi keracunan massal kembali menghantam Indonesia! Sebanyak 5.626 warga di 16 provinsi kini terdaftar sebagai korban keracunan MBG, sebuah data mengejutkan yang dirilis oleh CISDI. Jawa Barat mencatat angka tertinggi dengan 2.051 kasus, diikuti oleh DIY dengan 905 kasus, dan Jawa Tengah 468 kasus. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kegagalan sistem pengawasan pangan yang berpotensi membahayakan jutaan nyawa.

Sumber Informasi Dari CISDI & BBC NEWS INDONESIA-(Gaperta.online-Dok)

Kasus keracunan pangan yang berulang, termasuk insiden MBG ini, menimbulkan pertanyaan besar di benak publik: mengapa pelaku keracunan seolah luput dari jerat hukum yang tegas? Di mana peran Badan Gizi Nasional dalam memastikan sanksi yang adil dan mencegah terulangnya kejadian serupa?

Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan regulasi yang ada. Seolah-olah, dalam konteks Indonesia, mereka yang bertanggung jawab atas penyediaan makanan beracun tidak pernah dianggap melawan hukum secara serius, memicu dugaan adanya kelonggaran dalam sistem pengawasan yang seharusnya diampu oleh Badan Gizi Nasional.

Contohnya, kasus keracunan ikan asin di Surabaya tahun lalu yang menimpa ratusan siswa sekolah dasar, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban pihak terkait.

Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional terkait jaminan keamanan pangan dan penanganan kasus keracunan. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati demi melindungi kesehatan masyarakat.

Publik menantikan penjelasan dan langkah konkret dari Kepala Badan Gizi Nasional atas kasus keracunan massal ini. Hak jawab Kepala Badan Gizi Nasional sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan dan tuntutan keadilan dari ribuan korban serta seluruh masyarakat Indonesia.

Jangan biarkan tragedi ini berlalu tanpa keadilan! Nasib jutaan nyawa dipertaruhkan.

banner 325x300
error: Content is protected !!