Pakar Hukum Nusantara Apresiasi Respons Cepat BPN Bali dalam Klarifikasi Isu Pabrik WNA Rusia

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Denpasar,

Isu dugaan keberadaan pabrik milik warga negara asing (WNA) Rusia di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Denpasar Selatan, yang sempat memicu perhatian publik, kini mendapat respons cepat dan tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.

Langkah proaktif BPN ini pun langsung menuai apresiasi dari Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., C.CDm., C.MLE., C.NLMOR., C.PLA.

Langkah cepat BPN Bali ini dinilai krusial oleh Dr. I Made Subagio. Ia menekankan bahwa klarifikasi resmi dari BPN sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal ini juga dapat mencegah berkembangnya opini liar yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Kami mendukung penuh langkah BPN Bali yang langsung turun ke lapangan, memeriksa status kepemilikan lahan, dan memastikan bahwa bidang tanah tersebut sah atas nama WNI sejak 2017,” ujarnya pada hari Selasa (23/9/2025).

Lebih lanjut, Dr. I Made Subagio menjelaskan bahwa transparansi informasi yang ditunjukkan oleh BPN, serta koordinasi lintas instansi dengan Dinas Kehutanan dan pihak Tahura, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pertanahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini patut diapresiasi. BPN telah memastikan bahwa bidang tanah tersebut berada di luar kawasan hutan dan status kepemilikannya jelas.

Dengan demikian, fokus selanjutnya adalah penertiban perizinan usaha yang diperlukan,” tegas Subagio.

Menutup pernyataannya, Dr. I Made Subagio mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Ia mengingatkan bahwa investigasi resmi dari lembaga berwenang merupakan rujukan utama dalam menjaga kepastian hukum. “Kita harus bersama-sama menjaga Bali dari praktik-praktik ilegal, namun juga tidak boleh melakukan penghakiman tanpa dasar yang jelas.

BPN telah mengambil langkah yang tepat dalam merespons isu ini,” pungkasnya.

banner 325x300
error: Content is protected !!