Aksi Nekat Pencuri Bio Solar di Sibolga Terungkap, Polisi Bertindak Cepat!

banner 120x600
banner 468x60

SIBOLGA,

Aksi pencurian bio solar di Kantor PT. Pelindo Sibolga berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas. Hanya dalam hitungan jam, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, menunjukkan respons cepat dan sigap aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga. Dua tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/IX/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2025.

Tersangka Beserta Barang Bukti-(Gaperta.online-Dok)

Kedua pelaku, PS Alias U (25) dan AH Alias O (30), diamankan pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah insiden pencurian.

Tindak pidana pencurian terjadi di Kantor PT. Pelindo Sibolga, Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelapor adalah Edy Tiawan (37), seorang Pegawai BUMN.

Barang bukti yang diamankan meliputi 7 jerigen berisi bio solar, 1 jerigen kosong, selang, tang, dan pakaian yang digunakan pelaku. Akibat pencurian ini, PT. Pelindo mengalami kerugian sekitar Rp. 32.985.000.

Kapolres Sibolga melalui Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Yuna H. Gultom menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saksi Rahmad Sugondo melihat tumpahan solar dan dua orang berlari dari lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan kedua tersangka di Jl. Horas Arah Laut. Kedua tersangka, PS Alias U dan AH Alias O, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebuah pasal yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan, di mana pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan proaktif, termasuk pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penyitaan seluruh barang bukti untuk memperkuat kasus, dan pelaporan berkala kepada pimpinan (Lapor KA). Penegakan hukum ini merupakan bukti komitmen Polsek Sibolga Sambas dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Polsek Sibolga Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Sumber Humas Polres Sibolga)

banner 325x300
error: Content is protected !!