Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Seruat Tiga mencuat ke permukaan, memicu desakan dari berbagai pihak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera mengambil tindakan hukum.
DPP Lumbung Informasi Masyarakat (LIMA) menjadi salah satu yang vokal menyuarakan hal ini, menuntut agar oknum Kepala Desa Seruat Tiga segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa yang diduga fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Syafarahman, Ketua Umum DPP LIMA, mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Seruat Tiga. LKPJ yang dibuat diduga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Sebelumnya, Lembaga KPK Tipikor Provinsi Kalimantan Barat telah melaporkan temuan ini, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara tersebut.
Ironisnya, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya justru terkesan membela oknum Kepala Desa dengan menghentikan proses penyidikan dan menuding pengurus Lembaga KPK Tipikor sebagai provokator.
“Seharusnya Inspektorat memverifikasi LKPJ Desa Seruat Tiga tahun 2024 dengan melakukan validasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan fakta di lapangan,” tegas Syafarahman.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik agar tidak terjadi fitnah dan perpecahan di masyarakat Desa Seruat Tiga.
Beberapa jenis pelanggaran terkait LKPJ Kepala Desa meliputi:
1. Tidak menyampaikan LKPJ tepat waktu.
2. Penyampaian laporan tidak sesuai prosedur.
3. Isi laporan tidak benar atau menyesatkan.
4. Tidak menyampaikan LKPJ sama sekali.
5. Kegagalan menyampaikan laporan.
6. Penyampaian LKPJ tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
7. Isi LKPJ tidak akurat atau menyesatkan.
8. Laporan berisi data tidak utuh atau berdasarkan praduga tanpa dasar.
Pelanggaran-pelanggaran ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban Kepala Desa dan hak masyarakat desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban Kepala Desa dan BPD.
3. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pelaporan LKPJ sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
DPP LIMA mendesak Kejati Kalbar untuk segera mengambil langkah hukum jika LKPJ Kepala Desa Seruat Tiga terbukti tidak benar atau fiktif. Sanksi hukum yang tegas harus dijatuhkan kepada oknum kepala desa yang terlibat.