Memanas! TikTok, platform media sosial raksasa yang digandrungi jutaan pengguna di Indonesia, kini berada dalam masalah serius. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd., menandakan babak baru dalam hubungan antara pemerintah dan platform digital ini.
Langkah dramatis ini diambil sebagai respons atas dugaan ketidakpatuhan TikTok terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Tindakan ini adalah wujud ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, di Jakarta, Jumat (3/10).
Kominfo sebelumnya telah meminta data lengkap mengenai informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift, terkait dugaan aktivitas live streaming yang mengandung konten judi online (judol).
Permintaan ini diajukan menyusul indikasi kuat bahwa platform tersebut digunakan untuk promosi dan transaksi judi online.
TikTok, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, menyatakan ketidakmampuan mereka untuk memenuhi permintaan data tersebut.
Gaperta.online-Dok
TikTok berdalih memiliki kebijakan internal yang mengatur penanganan dan respons terhadap permintaan data.
“Pembekuan TDPSE ini adalah langkah administratif dalam pengawasan, bukan pemutusan akses aplikasi,” tegas Alex.
Ia menambahkan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan TikTok, meskipun status hukumnya sebagai PSE terdaftar menjadi non-aktif selama masa pembekuan.
Penolakan TikTok untuk memberikan data yang diminta dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, Alex memastikan bahwa TikTok telah menjalin komunikasi dengan Kominfo untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Gaperta.online-Dok
“TikTok telah berkomunikasi dan berkoordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” jelasnya.
TikTok Buka Suara
Menanggapi pembekuan ini, TikTok menyatakan komitmennya untuk menghormati hukum dan regulasi di negara tempat mereka beroperasi. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” demikian pernyataan resmi dari juru bicara TikTok.
TikTok juga menyatakan akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menyelesaikan masalah ini secara konstruktif. “Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna, serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
Dukungan dari DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendukung langkah tegas yang diambil oleh Kominfo. Ia menyoroti dugaan monetisasi fitur live streaming TikTok yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional,” kata Dave.
Ia juga mengingatkan TikTok untuk kooperatif dan transparan kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dave juga menekankan pentingnya pemerintah untuk mengatur regulasi platform digital dengan memperhatikan kepentingan UMKM yang memanfaatkan platform tersebut.
“Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” pungkasnya.
Dengan izin yang dibekukan dan sorotan tajam dari pemerintah serta DPR, masa depan TikTok di Indonesia kini berada di persimpangan jalan.
Apakah TikTok mampu memenuhi tuntutan regulasi dan memulihkan kepercayaan publik, ataukah platform ini akan menghadapi senja kala di Tanah Air? Waktu akan menjawabnya.