TikTok Kembali Aktif di Indonesia: Kemkominfo Cabut Pembekuan Izin!

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Kabar gembira untuk para pengguna TikTok di Indonesia! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan data yang diminta oleh pemerintah terkait aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar.

Data yang diberikan mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi.

Kemkominfo telah melakukan analisis menyeluruh dan menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajibannya.

Dengan dicabutnya pembekuan ini, TikTok kembali berstatus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

Kemkominfo akan terus mengawasi seluruh PSE Privat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan menjaga ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

Sebelumnya, Kemkominfo membekukan sementara TDPSE TikTok karena platform tersebut dinilai tidak memenuhi permintaan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025, yang digunakan untuk melacak dugaan monetisasi aktivitas perjudian daring.

banner 325x300
error: Content is protected !!