Labuhanbatu,
Hasil investigasi mengungkap dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Seorang kepala desa (Kades) mengakui bahwa realisasi anggaran tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan menyebut adanya instruksi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura terkait pengadaan literasi digital.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kades tersebut mengakui bahwa pengadaan literasi digital untuk perpustakaan desa tidak melalui proses Musdes.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

“Dari keterangan beliau Kades, dapat disimpulkan bahwa pengadaan literasi perpustakaan digital ini ada unsur proud kecurangan,” ungkap sumber yang melakukan investigasi.
Praktisi hukum mengingatkan pentingnya penerapan prinsip hukum terkait penyertaan dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini penting untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar isu ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.