Polisi Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Jurnalis: Saksi Kunci Diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh jurnalis Ahmad Fathul Ghoni terus bergulir.

Hari ini, saksi kunci Ahmad Rahmansyah memberikan keterangan kepada penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara.

Rahmansyah hadir untuk mengklarifikasi tuduhan “mafia oli” yang dialamatkan kepada Ghoni oleh oknum wartawan.

Usai pemeriksaan, Rahmansyah menyampaikan keprihatinannya atas dampak pemberitaan yang tidak akurat.

“Pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta sangat merugikan dan bisa mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan tidak menempuh jalur Dewan Pers, Rahmansyah memilih untuk tidak berkomentar banyak.

Ia justru mempertanyakan kompetensi media dan pemimpin redaksi yang menyebarkan tuduhan tersebut.

“Biarkan polisi bekerja. Pertanyaannya, apakah media dan pemimpin redaksinya berkompeten?” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah bagi setiap wartawan.

Ghoni melaporkan kasus ini setelah merasa dicemarkan nama baiknya oleh sebuah media online yang menyebutnya sebagai “Mafia Oli Kelas Teri”.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 742/VI/2025/Resju sejak 21 Juni 2025. Ghoni sendiri telah memberikan klarifikasi kepada penyidik pada 6 Agustus 2025.

banner 325x300
error: Content is protected !!