Advokat Bung Raja,S.H.,C.P.L Berbeda Pendapat Hukum Dengan Pengacara Senior Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Medan,
Advokat Bung Raja, seorang Pengacara yang selalu berhasil menang membela Kliennya.

Pria Kelahiran Sumatera Utara dan nama besarnya yang sudah sangat dikenal, dari pantauan awak media pada akun Youtube “Advokat Bung Raja_Official” memberikan pendapat hukum yang berbeda dari Pengacara Senior Dr.       Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA. yang dikenal sebagai Pengacaranya “Setya Novanto”.

Kedua Pengacra TOP ini memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap masa penahanan Artis Nikita Mirzani yang telah melampaui masa penahanan lebih dari 200 hari kalender. Pengacara Senior Fredrich Yunadi berpendapat bahwa NM harus bebas demi hukum karena masa penahanannya sudah melewati 200 hari kalender, ungkapnya pada akun tiktok “@fredrichyunadiofficial”.

Postingan ini menuai beragam komentar dari netizen tentang penegakan hukum di indonesia, ternyata hal tersebut mendapat tanggapan dari Advokat Bung Raja yang dikenal sangat cerdas dan mampu memenangkan berbagai kasus hukum di Indonesia, berdasarkan penelusuran awak media pada internet dan pada mesin pencarian “google” nama Advokat Sudah sangat dikenal karena keberhasilannya dalam membela Kliennya.

Advokat Bung Raja berpendapat bahwa Majelis Hakim dapat melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi jika berdasarkan alasan yang patut.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Pasal 29(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25,Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadaptersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
1. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yangdibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun ataulebih. Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalamhal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluhhari lagi, tandasnya.

banner 325x300
Penulis: Albert
error: Content is protected !!