Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebuah pabrik sabu rumahan yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan ini berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai “koki” dan pengedar, serta menyita barang bukti sabu dan bahan kimia senilai miliaran rupiah.
Penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (17/10/2025) ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lantai 20 apartemen tersebut.
Gaperta.online-Dok
Tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil membongkar jaringan narkoba yang meresahkan.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen BNN dalam memerangi narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif mengawasi lingkungan sekitar dari penyalahgunaan narkoba.
Gaperta.online-Dok
Dua tersangka, IM dan DF, kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sabu cair dan padat, serta bahan kimia berbahaya seperti prekursor ephedrine, aseton, asam sulfat, dan toluen.
Pabrik sabu ini diperkirakan telah beroperasi selama 6 bulan dan menghasilkan omzet hampir 1 miliar rupiah.
Modus operandi mereka adalah membeli bahan kimia dan peralatan laboratorium secara daring, serta mengekstrak ephedrine dari ribuan butir obat asma.
Sabu hasil produksi kemudian dipasarkan secara online dan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.