Polsek Bunut Hulu Gencarkan Penertiban PETI di Bukit Ketam: Lindungi Lingkungan, Tegakkan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Bunut Hulu, Kapuas Hulu

Polsek Bunut Hulu meningkatkan upaya penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Kapolsek Bunut Hulu, IPDA Hermansyah, bersama Pj Camat Bunut Hulu, anggota Koramil Bunut Hulu, dan perangkat Desa Segitak, melakukan pengecekan langsung ke lokasi PETI di Bukit Ketam, Desa Segitak.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.

IPDA Hermansyah menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk PETI, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam keselamatan warga melalui risiko banjir dan tanah longsor.

Tim gabungan menempuh perjalanan yang cukup menantang, dimulai dari Polsek Bunut Hulu menggunakan sepeda motor selama 1 jam 10 menit hingga gerbang Desa Segitak.

Perjalanan dilanjutkan dengan sepeda motor selama 23 menit ke pangkalan motor, diikuti berjalan kaki selama sekitar 2 jam untuk mencapai lokasi PETI.

Di lokasi, tim menemukan beberapa pondok kosong dan lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan pekerja.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim memasang banner himbauan larangan aktivitas PETI di sekitar lokasi.

Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan:

– Kapolsek Bunut Hulu Ipda Hermansyah

– Kanit Reskrim Bripka Liska Setyawan

– Kanit Samapta Bripka Heri Saputra

– Ps. Kanit Intel Bripka D. Siregar

– Pj. Camat Bunut Hulu Bapak Abdil Hasyim, S.E.

– Babinsa Kopda Anang Triyanto

– Sekdes Bapak Abdul Hamid

– Warga Desa Segitak

banner 325x300
error: Content is protected !!