Kades Bandar Sedap Diduga Pungli PTSL, Terlibat Skandal Perselingkuhan: Warga Geram, Hukum Diabaikan?

banner 120x600
banner 468x60

Kerinci,

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat, justru menjadi lahan pungli di Desa Bandar Sedap, Kecamatan Siulak.

Kades Olanda Wizola diduga kuat telah menetapkan tarif PTSL yang jauh melampaui ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Menurut pengakuan warga, Kades Olanda Wizola mematok biaya pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp850.000 per bidang. Rinciannya, uang muka Rp250.000 untuk biaya administrasi, Rp100.000 untuk biaya pengukuran, dan sisanya Rp500.000 akan ditagih saat sertifikat selesai.

Padahal, SKB 3 Menteri telah menetapkan biaya kepengurusan sertifikat di wilayah Sumatera, termasuk Jambi, hanya sebesar Rp200.000.

Bukti nomer jurnalis di blokir oleh kades-(Gaperta.online-Dok)

“Pembebanan biaya Rp850.000 sangat memberatkan kami, terutama yang ekonominya pas-pasan,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada Kades Olanda Wizola melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Diduga, nomor wartawan diblokir setelah permintaan wawancara diajukan.

Lebih mencurigakan lagi, pada Minggu malam (3 Agustus 2025) sekitar pukul 23:30 WIB, Kades Olanda Wizola digerebek warga di kediaman seorang janda berinisial SA di Desa Siulak Kecil Hilir atas dugaan perselingkuhan.

Menurut laporan dari berbagai sumber, Kades Olanda Wizola bahkan dituntut membayar denda belasan juta rupiah agar permasalahan ini tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Cuma Kades Bandar Sedap yang nama Olanda itu minta tangguh dalam pembayaran denda berupa uang sekitar Rp 5 juta, yang penting Kades bisa aman pulang ke desanya, itupun permintaan Kades sendiri,” ujar seorang sumber.

Kombinasi antara dugaan pungli PTSL dan skandal perselingkuhan ini semakin memperburuk citra Kades Olanda Wizola di mata masyarakat.

“Mana ada warga yang ikhlas memberi dengan biaya yang begitu besar? Ekonomi kami saja susah,” ungkap seorang warga dengan nada geram. Warga lainnya menambahkan, “Di daerah lain sudah banyak Kades yang ditangkap karena pungli PTSL.

Kenapa Kades Olanda ini seperti kebal hukum?”

Pungutan liar (pungli) merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pasal 423 KUHP mengatur tentang tindak pidana pungli yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri.

Jika terbukti bersalah, Kades Olanda Wizola dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Warga Desa Bandar Sedap mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa Kades Olanda Wizola atas dugaan praktik pungli yang meresahkan ini, serta mengusut tuntas kasus perselingkuhannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Kades Olanda Wizola terkait kedua kasus tersebut, justru nomor wartawan di blokir oleh kades.

banner 325x300
error: Content is protected !!