SPBU bernomor 64.786.12 di Jalan Hutan Wisata, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran serius dengan menyalurkan solar subsidi ke tangki siluman. Temuan ini diungkap oleh tim investigasi media yang memantau aktivitas lokasi tersebut.
Dari pengamatan, beberapa kendaraan bak terbuka dan mobil modifikasi melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang, diduga dengan pengawasan pengelola SPBU.
“Setiap hari ada mobil tangki modifikasi datang pagi atau siang. Mereka isi solar lama sekali, kadang balik lagi sore. Kami sudah lama curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/10/2025).
Penyaluran solar subsidi ke pihak tidak berhak melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013.
Menurut aturan tersebut, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Pengamat energi Kalimantan Barat menekankan bahwa praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.
“Kalau benar terbukti, SPBU tersebut harus dicabut izin operasionalnya dan kasusnya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi laporan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan internal.
“Kami telah menerima laporan terkait aktivitas di SPBU Sintang dan segera menurunkan tim untuk memverifikasi dugaan penyimpangan tersebut.
Pertamina berkomitmen untuk menegakkan aturan serta memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ujar Manager Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat, N, saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025). Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui Call Center 135.
Warga Sintang meminta instansi terkait (termasuk BPH Migas dan kepolisian) memperketat pengawasan.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Karena kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang seharusnya berhak justru semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi,” kata warga lainnya.
Plang SPBU Pertamina bernomor 64.786.12 di Jalan Hutan Wisata, Sintang, Kalimantan Barat. (Dok. Tim Investigasi/2025)