Jeritan pilu menyelimuti Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, setelah warga menemukan seorang bayi tak bernyawa di tepi jalan.
Jasad bayi laki-laki itu ditemukan di dalam tas ransel, dengan kondisi mulut tertutup lakban dan terbungkus kain jarik batik.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardianyah, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan keji ini adalah pasangan kekasih, Muhammad Ribqi Robani (20) dan Rohimah Dewi Layila (21).
Diduga, keduanya panik dan ketakutan karena bayi tersebut lahir di luar ikatan pernikahan. Dalam kepanikan, mereka sepakat untuk mengakhiri hidup bayi malang itu.
“Pelaku dengan tega menutup mulut bayi yang baru lahir menggunakan lakban hingga ia tidak bisa bernapas dan meninggal dunia,” jelas AKBP Fiki.
Setelah itu, jasad bayi dibungkus dengan kain jarik batik biru, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu dimasukkan lagi ke dalam ransel hitam sebelum akhirnya dibuang sekitar lima kilometer dari kediaman mereka.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, tim kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku.
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan jeratan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.