Sekelompok Orang Mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa di Labuhan batu Meresahkan Warga Pedesaan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Labuhanbatu
Sekelompok Mahasiswa yang mengatas namakan bebagai Aliansi dan organisasi Mahasiswa belakangan ini meresahkan pemerintahan Desa dan warga Masyarakat.

Pasalnya beberapa aliansi Mahasiswa ini kerap melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (1/11/2025) menyampaikan sering mendapat surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dengan tuntutan meminta laporan penggunaan anggaran dana desa tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.

Bahkan ada juga menyampaikan tuntutan mempertanyakan tugas BPD dalam melakukan pengawasan penggunaan Anggaran Desa.

Lanjut beberapa Kepala kepada Wartawan, di surat pemberitahuan tersebut ada tertera nomor kontak dari Koordinator aksi, saat kami hubungi maka orang yang mengaku mahasiswa tersebut menyampaikan bisa membatalkan aksi tetapi meminta sejumlah uang dengan alasan membantu uang kuliah mereka.

Saat awak media ini menanyakan berapa biasa jumlah uang yang diminta oleh orang – orang yang mengaku mahasiswa tersebut ? Beberapa Kepala Desa yang berada di Kecamatan Bilah Hulu mengaku ada yang Rp.5 Juta, ada Rp.4 juta dan ada Rp.3 juta.

Kalau dilakukan negosiasi biasanya jatuh di besaran Rp.2,5 juta, jelasnya.

Sebelumnya beberapa Kepala Desa karena merasa malu di demo oleh orang – orang yang mengaku dari aliansi Mahasiswa ini memilih untuk membayar agar Mahasiswa membatalkan kegiatan unjuk rasa tersebut.

Para Kepala Desa ini fikir kalau sudah dilakukan negosiasi dengan kelompok Mahasiswa ini aksi unjuk rasa bisa dicegah, setelah satu bulan kemudian datang lagi surat pemberitahuan unjuk rasa dari aliansi mahasiswa yang berbeda.

Karena keresahan para Kepala dan warga Desa ini beberapa wartawan yang bergabung dalam persatuan Mitra Pers Bilah Hulu melakukan investasi dan mencari informasi dari mahasiswa dan dosen yang ada di Kota Rantauprapat.

Hasil investigasi yang didapat wartawan sangat mengejutkan, karena Mahasiswa yang sering melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Desa pemainya berkisar kurang lebih 10 orang dan mereka menggunakan kop surat dari beberapa organisasi kemahasiswaan.

Rata – rata mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini adalah mahasiswa yang tidak aktif, pernah menjadi mahasiswa dan membentuk kelompok untuk mencari uang dengan senjata akan melaksanakan unjuk rasa dengan harapan dapat dilakukan negosiasi dengan Kepala Desa.

Mendapat informasi dari ulah sekelompok orang yang mengatasnamakan dari berbagai nama aliansi Mahasiswa ini, sejumlah masyarakat merasa gerah.

Pada Jumat (31/10/2025), puluhan masyarakat Desa Emplasmen Aek Nabara, Desa Gunung Selamat berencana berhadapan dengan sekelompok yang mengaku Mahasiswa yang hendak mendemo desa mereka, mereka merasa keberatan kalau Pemerintahan Desanya dituduh melakukan korupsi, karena menurut beberapa masyarakat desa tersebut bahwa kinerja pemerintahan desa mereka cukup memuaskan, dan kalau Kepala Desa maupun perangkat desa ada terbukti melakukan korupsi tidak perlu Mahasiswa dari Rantauprapat yang melakukan aksi demonstrasi di desa kami ini, tetapi kamilah yang akan melakukan demo, ucap bermarga Panjaitan.

“Janganlah mengada – ngada, menakut – nakuti kalau tidak ada bukti itu fitnah namanya, kalau punya bukti yang jelas ngapain musti demonstrasi, mereka kan mahasiswa tentunya tahu kemana mereka membuat laporan” tegas Panjaitan.

Hasil pantauan persatuan Wartawan Mitra Pers pada Jumat (31/10/2025) di dua Desa yang hendak di demo oleh aliansi Mahasiswa yakni Desa Emplasmen Aek Nabara dan Desa Gunung Selamat sekira pukul 10.00 WIB mendapat informasi kalau sejumlah mahasiswa ini membuat surat permohonan pembatalan aksi ke Intelkam Polres Labuhanbatu.

Pihak Kepolisian menyampaikan kepada wartawan yang tergabung dalam Mitra Pers bahwa pihak Kepolisian tetap mengeluarkan izin orasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya karena telah diatur oleh undang – undang yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, dasar konstitusionalnya terdapat pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. UU No. 9/1998 ini juga diperjelas dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012.

UU No. 9 Tahun 1998: Mengatur secara rinci tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada pihak berwenang dan larangan-larangannya.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya.

Perkap No. 7 Tahun 2012: Memberikan tata cara pelaksanaan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

Pihak Kepolisian juga berharap agar para mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, aspirasi dapat dilakukan dengan cara audiensi, silaturahmi dan yang lainnya sehingga hubungan sosial di tengah masyarakat dapat tetap terjaga dan pelaksanaan pembangunan semakin cepat, jelasnya.

Beberapa tokoh masyarakat juga ikut angkat bicara, berharap agar para Kepala Desa tidak usah takut di demo, kalau Kepala Desa bekerja dengan benar untuk memajukan desanya kami masyarakat yang menilai, kalau ada orang – orang datang dari luar desa kita memprovokasi masyarakat dengan menebar isu fitnah maka kami masyarakat yang akan di depan berhadapan dengan mereka, tegas beberapa tokoh masyarakat yang tidak mau namanya dituliskan.

banner 325x300
Penulis: Andre SimsonkEditor: Teresia Sihombing
error: Content is protected !!