Sebuah tempat hiburan malam di Rantau Prapat, Labuhan Batu, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
KTV yang dikenal dengan sebutan “Istana Narkoba” ini diduga menjadi lokasi peredaran narkoba yang terorganisir, memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat.
Sorotan publik tertuju pada KTV yang beroperasi di Jalan Baru By Pass H. Adam Malik, Rantau Prapat. Tempat ini diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika, terutama ekstasi.
Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba Labuhan Batu mengungkapkan kekecewaan mereka pada Rabu, 5 November 2025, mempertanyakan kinerja aparat hukum Polres Labuhan Batu yang terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal ini.
Sebelumnya, wartawan telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan oknum Polres Labuhan Batu sebagai pemilik atau backing dari KTV tersebut kepada Kapolres Labuhan Batu. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons atau tindakan nyata yang diambil oleh pihak kepolisian.
Ketidaktegasan aparat hukum membuat KTV tersebut semakin berani dan menjadi sorotan publik. Bahkan, seorang karyawan KTV tertangkap di SPBU Jalan Baru saat hendak mengantarkan 10 butir pil ekstasi kepada pembeli. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa KTV tersebut diduga kuat menyediakan narkoba.
Masyarakat Pemerhati Anti Narkoba menduga bahwa pengusaha KTV tersebut adalah oknum aparat penegak hukum dari Polres Labuhan Batu, sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam mengedarkan narkoba tanpa rasa takut.
Selain itu, KTV ini juga diduga tidak memiliki izin resmi. Masyarakat meyakini bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu tetap berkomitmen pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mewujudkan Labuhan Batu cerdas dan bersinar, membangun desa, dan menata kota.
Tokoh masyarakat Labuhan Batu yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Tidak mungkin Bupati dan Wakil Bupati memberikan izin kepada pengusaha yang mencekoki generasi muda Labuhan Batu dengan narkoba.”
Masyarakat meminta aparat penegak hukum Kabupaten Labuhan Batu untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas narkoba dan menindak tegas oknum Polres Labuhan Batu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Harapan Utama:
1. BNN dan Polres Labuhan Batu segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan peredaran narkoba di KTV.
2. Aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat.
3. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu meninjau ulang izin operasional KTV tersebut dan memastikan semua tempat hiburan mematuhi peraturan yang berlaku.
4. Masyarakat Labuhan Batu berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
5. Semua pihak bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda Labuhan Batu dari bahaya narkotika.