Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar jaringan pengedar sabu di Desa Pulonas Baru.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 16 November 2025, dua tersangka berinisial IJ (32) dan HA (49) berhasil diamankan.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 13.00 WIB, petugas mendapati IJ berada di depan rumah. Setelah diinterogasi, IJ mengakui perbuatannya.
Untuk memastikan transparansi, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Sabu seberat 7,36 gram bruto dalam wadah plastik oranye
– Tiga paket sabu dengan berat total 0,54 gram bruto
– Timbangan elektrik
– Pipet modifikasi dan gunting
– Uang tunai sebesar Rp10.399.000
– Dua unit handphone OPPO
– Beberapa plastik klip kosong
IJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HA, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Desa Perapat Hilir pada pukul 15.45 WIB.
HA mengakui perbuatannya dan kini keduanya telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.