Kontras yang mencolok terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Di saat SD Negeri 22 Panai Tengah, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, memprihatinkan dan mengancam keselamatan siswa, Pemkab Labuhanbatu justru mengucurkan dana hibah Rp2 miliar untuk rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Kode RUP: 59918497.
Kondisi SD Negeri 22 Panai Tengah yang memprihatinkan telah menjadi sorotan selama bertahun-tahun. Atap menganga, dinding retak, dan mebeler rusak menjadi pemandangan sehari-hari. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rantau Prapat menerima kucuran dana hibah fantastis dari APBD Pemkab Labuhanbatu untuk pemeliharaan gedung.
Rizky, tokoh pemuda setempat, mengungkapkan, “Anak-anak kami belajar di bawah ancaman reruntuhan sejak 2019. Prioritas utama seharusnya pendidikan, bukan?”
Alokasi anggaran yang timpang ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa Pemkab Labuhanbatu lebih memprioritaskan rehabilitasi kantor kejaksaan dibandingkan keselamatan dan masa depan anak-anak di SD Negeri 22 Panai Tengah? Apakah ini kebijakan yang pro rakyat?
Pengamat kebijakan publik menegaskan, “Pendidikan adalah investasi masa depan. Ironis jika kantor kejaksaan yang seharusnya mengawasi justru mendapat kucuran dana besar, sementara sekolah dasar dibiarkan hancur.”
Rilis berita ini mendesak Pemkab Labuhanbatu dan DPRD untuk segera bertindak, merealokasikan anggaran, dan memastikan perbaikan darurat SD Negeri 22 Panai Tengah.
Masyarakat menuntut keadilan anggaran agar hak konstitusional warga negara atas pendidikan tidak lagi diabaikan.