Warga Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, menyampaikan surat pengaduan yang berisi dugaan sepuluh pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua RT 004 RW 010, S.
Surat tersebut menjadi dasar laporan warga kepada berbagai instansi terkait, dengan harapan agar kasus ini segera diproses secara hukum.
Dr. Bernard Siagian, S.H, M.Akp, Ketua DPP GAKORPAN, menyatakan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga terkait tindakan yang diduga dilakukan oleh S.
“Kami menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan atas tindakan yang bersangkutan. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga penelantaran,” ujarnya.
Dalam surat pengaduan tersebut, warga menyoroti beberapa poin utama, antara lain:
1. Dugaan penelantaran dan eksploitasi terhadap pembantu rumah tangga yang masih di bawah umur.
2. Dugaan upaya menggugurkan kandungan (aborsi) yang melibatkan pembantu rumah tangga.
3. Dugaan pemalsuan dokumen negara seperti identitas dan akta kelahiran.
4. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan KTP dan KK.
5. Dugaan membekingi bangunan ilegal tanpa IMB.
6. Dugaan penyelewengan dana pinjaman PMK untuk kepentingan pribadi.
7. Dugaan penelantaran istri dan anak.
8. Dugaan penggelapan beras Raskin dan kompor gas bantuan pemerintah.
9. Dugaan tindakan asusila dan perselingkuhan.
10. Dugaan keterlibatan anak dalam tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Warga berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, memberikan perhatian khusus dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan ini.
Mereka mendesak agar S segera diproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti bersalah.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius di kalangan warga Cengkareng Barat.
Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.