Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara telah memberikan lampu hijau untuk Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini dicapai setelah mendengarkan jawaban Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, terkait evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di ruang rapat DPRK Aceh Tenggara.
Setelah penandatanganan, Rancangan Qanun APBK 2026 akan diserahkan kepada gubernur untuk proses lebih lanjut.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, Camat, dan Kapus se-Aceh Tenggara.
Bupati HM Salim Fakhry menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, yang memungkinkan pembahasan Rancangan Qanun APBK selesai hanya dalam tiga hari.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kita bersama untuk membangun Aceh Tenggara dengan efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia juga mengklaim bahwa Aceh Tenggara adalah salah satu daerah tercepat di Aceh dalam pengesahan Rancangan Qanun APBK 2026.
Salim Fakhry menambahkan bahwa persetujuan ini adalah wujud nyata kerjasama solid antara pemerintah daerah dan DPRK, berlandaskan semangat kebersamaan.
“Meski anggaran terbatas, dengan kerjasama yang kuat, pembangunan Aceh Tenggara akan terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Pengembangan komoditas kakao menjadi salah satu program prioritas daerah. “Program ini dirancang dari bawah, dibahas di DPRK, dan disetujui sebagai fokus pembangunan daerah,” jelasnya.
Dengan kerjasama yang baik, anggaran yang disetujui diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, mengajak semua pihak untuk berjuang bersama dalam pelaksanaan Qanun APBK 2026.
“Kami berharap Bupati mengarahkan seluruh OPD untuk melaksanakan program sesuai target, agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Tercatat, empat fraksi secara resmi telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026.