KIAMAT Soroti Sengketa Tanah Eks.SPGN/PGSD Wua-wua, Mendesak Pemerintah Pusat dan Presiden Prabowo Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

Kendari,

Polemik pertanahan kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sengketa lahan di kawasan Eks. SPGN/PGSD Wua-wua, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, menjadi sorotan publik setelah ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga Almarhum H. Ambodalle, yang menurut mereka hanya dipinjamkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Ketua Umum Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT), Salianto, S.M., M.M, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi langsung dengan ahli waris, Kikila Adi Kusuma Bin H. Ambodalle, untuk menelusuri secara detail riwayat peminjaman dan penggunaan lahan tersebut yang belakangan diklaim sebagai aset pemerintah provinsi.

Menurut Salianto, lahan itu awalnya dipinjam pakai oleh Pemprov Sultra untuk pembangunan SPGN/PGSD.

Namun setelah SPGN/PGSD melebur ke Universitas Halu Oleo (UHO), tidak ada lagi kejelasan soal kelanjutan kesepakatan peminjaman Hak Pakai tanah tersebut, sehingga ahli waris merasa berhak untuk kembali menguasai tanah miliknya.

“Semestinya pemerintah provinsi menyadari bahwa lahan ini adalah milik Almarhum H. Ambodalle. Tidak boleh ada klaim sepihak. Kami menilai putusan hukum sebelumnya perlu ditinjau kembali agar hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi,” ujar Salianto.

Ia menegaskan bahwa KIAMAT akan tetap mengawal kasus tersebut hingga ahli waris memperoleh keadilan.

“Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Masyarakat tidak boleh lagi dikorbankan hanya karena ambisi pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Salianto juga menyinggung amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Sultra untuk menghormati hak pemilik lahan yang sah dan tidak melakukan klaim sepihak.

Lebih jauh, Salianto memohon perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar persoalan tanah Eks PGSD ini menjadi prioritas penanganan.

“Presiden Prabowo telah berkomitmen membela hak rakyat. Karena itu, kami berharap sengketa lahan ini mendapat atensi agar hak masyarakat tidak dirampas,” ujar Salianto, yang akrab disapa Raden Salianto.

Selain itu, KIAMAT juga mengimbau lembaga-lembaga terkait, mulai dari Pengadilan Negeri Kendari, BPN Kota Kendari, Mahkamah Agung, hingga Kementerian ATR/BPN RI, untuk melihat perkara ini secara objektif dan memutuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar perkara tanah, tetapi tentang keadilan bagi rakyat kecil yang haknya harus dilindungi negara,” tutup Salianto.

Sumber: Ketua Umum Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT)

banner 325x300
error: Content is protected !!