Proyek POKMAS Depok Diduga Jadi Ajang Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Depok,

Proyek-proyek pembangunan yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) di Cilangkap, Depok, senilai Rp 106.368.000 dari APBD 2025, kini menjadi sorotan tajam.

Diduga kuat, proyek-proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) yang telah ditetapkan. Temuan di lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam volume pekerjaan, kualitas material, hingga metode pelaksanaan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Soleh, Ketua LSM GPKN, saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Kota Depok, menegaskan bahwa ketidaksesuaian teknis ini merupakan pelanggaran serius.

“Ketidaksesuaian teknis ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, mengingat anggaran kegiatan POKMAS bersumber dari APBD/APBN,” ujarnya pada Selasa (25/11/2025).

Kasus ini didorong untuk segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan BPK/BPKP, untuk dilakukan audit investigatif mendalam.

Jika terbukti ada penyimpangan, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 263 dan 385 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan perbuatan curang.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, apalagi tahun 2026 banyak kegiatan Pokmas yang harus mendapat pengawasan. Kami akan terus memantau perkembangan audit dan penyelidikan kasus ini.

banner 325x300
error: Content is protected !!