Danrem 121/Abw selaku Dankolakopsrem 121/Abw kembali terima hasil penggagalan penyelundupan Narkoba Jenis Sabu di Perbatasan Kalimantan Barat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Sanggau,

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Korem 121/Abw, menerima secara resmi barang bukti narkoba dari Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad.

Penyerahan dilakukan di Pos Gabma Kotis Entikong, Sanggau Kalimantan Barat, Selasa (25/11/2025). 

Letkol Arh Andy Qomarudin, Komandan Satgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari laporan warga dan kolaborasi antarinstansi.

Gaperta.online-Dok

“Sabu seberat kurang lebih 21,9 kilogram ini berhasil diamankan anggota kami di Pos Panga. Temuan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan kerja sama lintas instansi”, ungkapnya.

Barang bukti sabu tersebut telah diterima Satgas dan akan diserahkan melalui unsur komando untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kronologi Penemuan dan Penangkapan barang bukti bermula dari laporan warga yang menemukan benda mencurigakan di depan rumah mereka.

Setelah menerima laporan, anggota Satgas dari Pos Panga langsung menuju lokasi dan mengamankan temuan tersebut.

Rekaman CCTV dari rumah warga menjadi petunjuk utama dalam mengidentifikasi pelaku penyelundupan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan rekaman tersebut, Satgas berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan.

“Awalnya dua orang terduga pelaku. Setelah dikembangkan, menjadi tiga tersangka yang berhasil diamankan. Kami juga turut menyita satu unit kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebagai barang bukti”, ujar Letkol Andy Qomarudin.

Dugaan Jalur Tikus dan Penanganan Lanjutan

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus yang kerap digunakan sindikat narkotika di sepanjang perbatasan Indonesia–Malaysia.

Satgas menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai unsur, seperti Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, serta Kepolisian di wilayah Entikong.

Letkol Andy menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Seluruh proses penanganan akan mengikuti prosedur. Setelah dari Satgas Pamtas, barang bukti ini akan diserahkan ke komando atas dan kemudian diproses di Pontianak”, tegasnya.

Sementara itu, Brigjen TNI Purnomosidi mengapresiasi kerja keras personel Satgas Pamtas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini.

“Terima kasih kepada seluruh prajurit Satgas Pamtas atas perjuangannya. Tetap waspada dan jangan lengah, karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat upaya penyelundupan barang haram tersebut,” tegas Danrem 121/Abw kepada awak media.

Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata konsistensi dan komitmen jajaran TNI khususnya Kolakopsrem 121/Abw dan jajaran dalam mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba, sekaligus menjadi capaian penting dalam penugasan Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad di Kalimantan Barat.

banner 325x300
error: Content is protected !!