Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi mengusulkan Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra, menggantikan La Ode Tariala.
Usulan tersebut terungkap melalui surat bernomor 134-SI/DPW Nasdem/Sultra/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem Sultra, Ali Mazi, dan Sekretarisnya, Muh. Tahir La Kimi, berisi permohonan pergantian Ketua DPRD dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sultra.
Polemik ini menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara. Ketua Umum Kesatuan Rakyat Muna Raya Menggugat (KERAMAT), Salianto, SM., MM, menyatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan usulan DPW Nasdem Sultra tersebut.
“Menurut pandangan kami, Ketua DPRD Sultra selama ini telah menjalankan tugas dengan baik dan mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara demi mewujudkan Sultra yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius,” ujarnya.
Salianto menambahkan, sejak dilantik, La Ode Tariala selalu hadir memberikan penguatan untuk kepentingan daerah dan rakyat Sultra. Isu yang beredar, pengusulan penggantian ini disinyalir karena kedekatan La Ode Tariala dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Sultra. Padahal, kedekatan ini justru mempermudah koordinasi dan mempercepat pembangunan daerah.
Oleh karena itu, DPW Nasdem Sultra harus memberikan alasan yang jelas terkait kesalahan yang dilakukan oleh La Ode Tariala sehingga diusulkan untuk diganti. “DPW Partai Nasdem Sultra harus kembali mempertimbangkan pengusulan tersebut. DPP Partai Nasdem juga tidak boleh serta merta menerima aduan dari DPW Nasdem Sultra tanpa alasan yang jelas. Jangan karena persoalan egoisme internal lalu kemudian mengorbankan kadernya yang sudah berbuat yang terbaik untuk Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Salianto juga mempertanyakan, apakah pengusulan ini sudah sesuai dengan AD/ART Partai Nasdem? Menurutnya, harus ada alasan yang kuat dan sesuai dengan mekanisme partai jika ingin mengganti seorang Ketua DPRD yang kinerjanya selama ini baik. Merujuk pada AD/ART Partai NasDem hasil Kongres III Tahun 2024, khususnya pada Pasal 21 dan 22 Anggaran Rumah Tangga, yang mengatur tentang wewenang dan tugas Dewan Pimpinan Wilayah, tidak secara eksplisit disebutkan kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti Ketua DPRD. Kewenangan DPW lebih kepada melakukan evaluasi terhadap DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan mengusulkan kepengurusan DPD kepada DPP. Dengan demikian, usulan penggantian Ketua DPRD oleh DPW, tanpa alasan yang jelas dan terukur, bisa dianggap melampaui wewenang yang diatur dalam AD/ART.
Salianto juga menegaskan bahwa jika La Ode Tariala dipaksakan untuk diganti tanpa alasan yang jelas, KERAMAT akan mengepung Kantor DPW Partai Nasdem Sultra dan DPP Partai Nasdem. Partai harus bisa memberikan penjelasan di publik agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sultra, khususnya Masyarakat Muna Raya.
“Bapak La Ode Tariala adalah salah satu kader terbaik Partai Nasdem yang berasal dari Muna Raya. DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem harus kembali mempertimbangkan usulan tersebut, sebab kami KERAMAT siap mengawal dan membela senior kami jika memang dipaksakan untuk diganti tanpa alasan yang jelas,”