Polres Cimahi Amankan 50 Tersangka Narkoba dalam Dua Minggu Terakhir

banner 120x600
banner 468x60

CIMAHI,

Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 50 tersangka narkotika dalam operasi intensif selama dua minggu terakhir. Pengungkapan ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika.

“Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 371,78 gram, ganja 79,79 gram, sinte 221,87 gram, bibit sinte 1,55 gram, 11 butir ekstasi, dan 5.216 butir obat keras terbatas (OKT),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Para Tersangka dengan barang buktinya-(Gaperta.online-Dok)

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:

1. WTP, seorang security di bawah umur, diamankan karena kepemilikan tembakau sintetis.

2. S, anggota komunitas motor, ditangkap karena membawa sabu dan baru dua bulan terlibat dalam jaringan narkoba.

3. TY, seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap setelah bebas delapan bulan lalu.

4. DM dan DI, ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus TY.

TY mengaku baru keluar dari penjara bulan sebelumnya dan sempat ingin mencari pekerjaan yang halal. “Saya keluar bulan Desember kemarin karena kasus narkoba. Sempat kepikiran kerja yang benar, tapi susah karena tidak tamat SMP. Akhirnya balik lagi karena butuh uang dan biar bisa pakai gratis,” ujarnya.

Gaperta.online-Dok

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

banner 325x300
error: Content is protected !!