LABURA, [Gaperta.Online] – Dugaan potensi Konflik kepentingan mencuat di Desa Terang Bulan – Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, menyusul terungkapnya fakta bahwa Sekretaris Desa ( Sekdes ) bapak Tiopan juga menjabat sebagai ketua ‘Koperasi Produsen Terang Bulan Jaya’ yang beroperasi di desa tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius dikalangan masyarakat dan pengamat tata kelola desa mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya desa.
Beberapa warga yang enggan disebut namanya menyatakan kekhawatiran bahwa rangkap jabatan ini dapat menciptakan bias dalam mengambil keputusan di tingkat desa, terutama yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi atau bantuan kepada masyarakat.
“Bagaimana kami bisa yakin bahwa keputusan pak sekdes murni untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan Koperasinya ?” Ujar seorang warga.
Ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah, menyoroti bahwa rangkap jabatan semacam ini sering kali menjadi celah bagi terjadinya Konflik kepentingan.
“Sebagai Sekretaris Desa, pasti pak tiopan memiliki akses terhadap informasi Desa, data penduduk, dan kebijakan anggaran. Ketika ia juga menjabat sebagai ketua koperasi, ada resiko besar bahwa informasi akan dimanfaatkan untuk kepentingan Koperasinya.” Jelas Hendra, dan ia menambahkan bahwa hal ini dapat merugikan anggota koperasi lain atau warga desa yang tidak terafiliasi dengan koperasi tersebut.
“Dalam pembentukan Koperasi Produsen Terang Bulan Jaya saja, kita perlu pertanyakan tentang keanggotaannya, apakah masyarakat benar tahu bahwa dia menjadi anggota koperasi ?” Ujar Hendra.
Hingga berita ini diturunkan, bapak Tio belum dapat dimintai keterangan. Awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatssApp, namun Sekdes memilih bungkam.
Warga berharap agar pihak berwewenang dapat segera meninjau kembali tangkap jabatan ini demi menjamin tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.