Medan, [Gaperta.online] – Pitri Nasution kepala perwakilan Gaperta.online Medan menemukan adanya bangunan gedung (PBG) mendirikan bagunan dengan bebasnya di jalan Bromo kelurahan Binjai, Linkungan 13,kecamatan Medan Denai, propinsi Sumatra Utara.
Kepala perwakilan Gaperta.online Fitri mengatakan, kepada satpol-pp meminta menyegel bangunan tersebut karena diduga tidak memiliki tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kita sudah konfirmasi ke Lurah Medan Binjai bahwa bangunan itu tanpa PBG dan sudah dihimbau namun pemilik bangunan tetap membandel, oleh karena itu kita meminta satpol PP menyegel bangunan tersebut”, ungkapnya Rabu 18/06/2025).
Lanjut, kami bukan menghalangi investor untuk membuka usaha atau mendirikan bagunan di kota Medan tapi harus juga taat aturan membangun usaha dengan melengkapi izin-izin seperti bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung, tegangnya.
Jangan seenaknya pengusaha bangun tanpa PBG, kami meminta ketegasan pemerintah kota Medan untuk tindak tegas dalam menyegel bangunan tersebut”.
Dan, apabila tidak di segel berarti diduga adanya setoran dari pemilik bangunan kepada OPD terkait sebagai pungsi pengawasan.
Kita minta inspectorate kota medan periksa seluruh OPD terkait yang diduga terima setoran karena ada pembiaran berdirinya bangunan tampa PBG bisa bebas membangun.
Tidak hanya itu ini seharusnya tanggung jawab anggota DPRD medan komisi lll yang fimana sudah Sidak dan seharusnya di RDP, pungkasnya.