Labura, Gaperta.online – Perusakan hutan di Hajoran, Desa Harapan, Kecamatan NA IX-X, kabupaten Labuhanbatu Utara, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dengan sanksi pidana yang cukup berat bagi pelakunya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan hutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga memuat ketentuan terkait perlindungan hutan.
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan terkait perusakan hutan:
√ Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):
√ Pasal 17: Mengatur larangan melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan hutan.
√ Pasal 19: Mengatur larangan melakukan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi.
√ Pasal 82: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk pidana penjara dan denda yang cukup besar.
√ Pasal 104: Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang membiarkan terjadinya perusakan hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf e: Melarang penebangan pohon atau pemanenan hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Pasal 78: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kehutanan, termasuk perusakan hutan.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku perusakan hutan bisa berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat, tergantung pada tingkat keparahan dan jenis perusakan yang dilakukan. UU P3H juga mengatur sanksi yang lebih berat bagi pelaku yang melakukan perusakan hutan secara terorganisasi.
Selain sanksi pidana, pelaku perusakan hutan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, dan sanksi perdata, seperti kewajiban untuk mengganti kerugian akibat kerusakan hutan. Penting untuk dicatat bahwa perusakan hutan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Dan, oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan perlu terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kepada Bapak terhormat Bupati Labuhanbatu Utara agar segera dan secepatnya ditindak tegas para mafia kayu atau pengerusakan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lanjut, saat ini Kerusakan hutan atau deforestasi terjadi hampir di seluruh hutan Hajoran, dimana kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia. Hal ini tentu akan semakin mengancam kehidupan manusia, Pemicu kegiatan deforestasi hutan adalah kegiatan penebangan kayu.
Tentu hal ini harus bisa di atasi karena setiap harinya semakin banyak hutan yang gundul dan ini tentu akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan terutama akan menjadi sumber bencana alam yang besar.
Dampak Akibat Kerusakan Hutan
Mengurangi Kualitas Oksigen:
Hutan merupakan produsen terbesar yang menghasilkan Oksigen (O2), hutan juga membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Itulah alasannya mengapa ada istilah yang mengatakan bahwa hutan adalah paru-paru bumi.
Namun banyaknya hutan yang rusak akan membuat penurunan kualitas oksigen. Sebab Semakin sedikit tumbuhan yang ada di hutan, semakin sedikit pula oksigen yang dihasilkan. Akibatnya adalah kualitas oksigen akan menurun.
Penyebab Banjir Besar:
Semakin maraknya penebangan liar akan membuat hutan semakin gundul, hal ini tentu akan menjadi pemici terjadinya banjir besar dan juga banjir bandang. karena sedikitnya pepohonan yang terdapat dihutan tidak akan mampu menyerap air hujan. Sehingga saat hujan datang, udara akan meluap karena tidak bisa diserap oleh akar pohon.
Bencana Kekeringan:
Bencana kekeringan bisa terjadi karena kerusakan hutan. Saat jumlah pohon hanya sedikit, udara yang diserap pun hanya sedikit. Sehingga air tanah juga sedikit menjadi. Air tanah yang sedikit dapat menyebabkan alam terkena bencana kekeringan.
Penyebab Tanah Longsor:
Tumbuhan dan Pohon di Area hutan akan menjadi penguat struktur tanah, jadi pada saat terjadi hujan deras, udara tidak langsung mengenai tanah karena akar pohon akan menjadi penyerap air hujan. Namun kerusakan hutan dan penggundulan hutan akan menjadi pemicu terjadinya tanah longsor besar. sebab sudah tidak ada lagi akar tanaman yang mampu menyerap air hujan.
Terganggunya siklus air:
Kita tahu bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam siklus udara, yaitu menyerap curah hujan serta menghasilkan uap udara yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer. Dengan kata lain, semakin sedikit jumlah pohon yang ada di bumi, maka itu berarti kandungan udara di udara yang nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga sedikit.