Sekadau, Gaperta.online – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Sekadau. Pada Kamis (3/7/2025) sore, personel Polsek Sekadau Hulu menindak praktik PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam menjelaskan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.
“Saat melintas di sekitar Jalan Selintah – Empaong, anggota mendengar suara mesin dompeng di tengah sungai. Tim kemudian melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin, dan sekitar pukul 17.00 WIB tiba di titik lokasi,” jelas IPTU Agustam, Jumat (4/7/2025).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit rakit beserta peralatan penambangan emas tanpa izin. Namun para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah paralon berukuran 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga buah karet pambel, selembar kain kian, serta kain alas kaki. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan di lokasi langsung dilumpuhkan oleh petugas agar tidak dapat dipergunakan kembali.
IPTU Agustam mengungkapkan, dalam proses penindakan ini petugas sempat menghadapi sejumlah kendala. Jarak menuju lokasi yang cukup jauh membuat perjalanan memakan waktu lama, ditambah kondisi arus sungai di beberapa titik yang dangkal hingga perahu sempat mengalami kerusakan. Meski begitu, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan membawa barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.
Penindakan ini juga sekaligus menjawab keluhan warga yang selama ini terganggu akibat keruhnya air Sungai Sekadau. Pasalnya, sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, hingga memasak.
“Sungai menjadi sumber air utama warga, sehingga keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas merugikan masyarakat,” kata IPTU Agustam.
Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri juga telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di sejumlah titik strategis agar mudah terbaca oleh warga. Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini sejalan dengan upaya kami memberantas PETI yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.
Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan. Petugas akan mendalami kepemilikan mesin dompeng sekaligus mengidentifikasi para pekerja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas IPTU Agustam.