Example floating
Example floating
Example 728x250
MedanPeristiwaPolitik

Anggota DPR RI Rocki Candra Segel Perusahaan PT Juishin Indonesia Terkait Limbah,Gimana Nasib Perusahaan 446 KIM Terkait Limbah

Avatar photo
16
×

Anggota DPR RI Rocki Candra Segel Perusahaan PT Juishin Indonesia Terkait Limbah,Gimana Nasib Perusahaan 446 KIM Terkait Limbah

Sebarkan artikel ini

Medan, Gaperta.online – Senin (07/06/2025), Hinga saat ini tidak ada sangsi apapun terhadap pengusaha nakal di kawasan industri medan (KIM) padahal terungkap pada saat rapat dengar pendapat komisi 4 DPRD sumatra utara ada 446 perusahan di kawasan industri medan hanya 60 memiliki dokumen lengkap.

Ada apa belum ada sangsi tergas terhadap perusahaan yang belum memiliki dokumen lengkap di kim medan,
Jangan ada main mata dengan pengusaha,”ungkap Pitri Nst.yang tergabung dalam mimbar rakyat anti korupsi sumatra utara.

Berdasarkan inposmasi yang di himpun awak media,sebanyak 446 perusahaan yang memiliki izin dokumen lengkap pengelolaan tentang limbah, sehingga perlu perhatian khusus untuk diberikan sanksi tegas,

Demikian pernyataan ketua komisi D DPRD sumut,timbul jaya hamonangan sibarani,SH..MH saat melaksakan rapat dengar pendapat(RDP)
Dengan dinas lingkungan hidup dan kehutanan(LHK)sumut,dinas LH deli serdang,dinas penanaman modal PTSP sumut dan PT kim yang di hadiri sekretaris dan anggota Komisi Defri nowal pasaribu SE,
Benny Harianto sihotang,rahmat rayan nasution,johan wiryawan bangun,

Menurut nya sangsi yang perlu segera diberikan kepada perusahan yang nakal”
Tersebut,komisi D merekomendasikan sesuai dengan aturan yang ada,mulai dari teguran sangsi admistratif hingga penutupan perusahaan,

Untuk itu katanya komisi D DPRD sumut akan menyurati pemerintah/ kabupaten kota propinsi hingga kementrian lingkungan hidup untuk memberikan saksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan,khususnya tentang pengelolaan limbah.

Terkait dengan PT kim yang terkesan kurang tegas terhadap perusahan yang nakal.benny sihotang mengatakan komisi D bisa memahaminya,karena kim hanya sebagai pengelola bisnis di kawasan tersebut yang tentunya lebih mengutamakan bisnis oriented.

Sedangkan sekretaris komisi D defri nowal pasaribu secara tegas mengatakan rapat gabungan komisi D dengan komisi A karena menyangkut persoalan hukum,sehingga perlu di hadirkan pihak polda sumut maupun kejati sumut,untuk selanjutnya di proses secara hukum,

Jika kita telusuri lebih dalam mungkin lebih banyak lagi masalah di setiap perusahaan yang ada,
Mereka sudah seperti negara dalam negara,”tegas politisi partai Grindra itu
Sembari mengungkapkan,ada perusahaan yang tidak saja persoalan perizina,dan buruknya tata kelola limbah.
Udara mereka juga tidak peduli.

Penulis: Nezza Safitri Nasution