Medan, Gaperta.online – Hasil keputusan RDP Komisi IV Aktivis Muhammadiyah Apresiasi Pendapat Salah Satu ANGGOTA Dewan, Yang mana Pendapatnya Tentang Peraturan Perda No 13 Tahun 2016 &Perwal No 13 Tahun 2016 Harus Di Tegakkan Jangan Ada Tawar Menawar Agar Tidak Menjadi Nilai Negatif Di Masyarakat
Karena Hasil RDP Belum Ada Keputusan Dari Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Fraksi PDIP, Mala Keputusan Tersebut Di lanjutkan Dengan Rapat Internal Komisi IV, kita berharap Jangan Sampai Ada Nilai Tawar Menawar Terhadap Peraturan Yang Telah Di buat.
Karena Kalau Peraturan yang Di buat Menjadi Nilai Tawar Menawar & Negosiasi itu akan berdampak kepada masyarakat Dibawah.
Kita Tidak mau Peraturan Dan Hukum Tumpul Keatas Tajam Kebawah Pungkas Mhd Rafli Departemen Infokom PWPM Sumut
Stakmen ANGGOTA DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution
Meminta Para Pengusaha Di Jalan Sejati/Pukat 2 Harus Pindah, Tidak Boleh Ber Operasi karena Sudah Menyalahi Aturan
Statmen Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Ambigu karena Memberikan dan Meminta Untuk Perubahan PBG, Dan Dia Juga Meminta Untuk Rapat Internal,
Pendapat Apresiasi ANGGOTA DPRD Lailatul Badri Fraksi PKB Mempertanyakan Kepada Perkim Kota Medan, Karena Sudah Banyak Permasalah/Kebocoran PAD Tentang PBG Di Kota Medan Ini Harus Di Selesaikan.
Ada apa ini semua,Kita Berharap DPRD Medan Sebagai Wakil Rakyat Harus Terbuka Di Hadapan Masyarakat, Karena Wakil Rakyat itu digaji oleh Rakyat dan harus nya mendengar kan Aspirasi masarakat.