MELAWI/KALBAR, Gaperta.online – Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media online sebelumnya yang sudah terhapus beritanya pada hari Jumat pagi (11/07/2025), bahwa salah satu proyek replanting atau peremajaan milik PT. Sinar Dinamika Kapuas (SDK) di wilayah Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan lansiran narasi pemberitaan yang sempat viral sejenak menjelaskan bahwa, Dugaan kuat Bahan Bakar Minyak atau BBM yang digunakan bulldozer tersebut mengunakan Minyak BBM Subsidi secara ilegal atau tanpa dokumen, yang diketahui milik seorang pengusaha lokal berinisial Alif.
Hal ini jelas menantang regulasi dan ketentuan Hukum dan pernyataan Pak Kapolda Kalbar di saat momentum perayaan HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun di Pontianak, akan menindak tegas tanpa pandang bulu bagi pelaku praktik yang mengunakan minyak BBM Bersubsidi digunakan untuk aktivitas Ilegal dan Sebagainya, yang sengaja secara menyimpang dari regulasi yang ada.
Isu mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi dikalangan perusahaan atau kontraktor memang bukan hal baru. Persoalan legalitas dan asal-usul BBM jenis solar yang digunakan dalam operasional alat berat kerap menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum, mengingatkan sanksi hukum yang bisa dijatuhkan jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, bahwa aktifitas replanting di area PT. SDK diduga kuat menggunakan solar bersubsidi. Hal ini didasari perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dan BBM industri yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menekan biaya operasional.
Tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, melakukan penelusuran di lokasi proyek dan mendapati adanya suplai BBM Subsidi ke lokasi kerja menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 berplat merah bernomor polisi KB 9802 P. Kendaraan tersebut diduga mengangkut BBM untuk alat berat yang digunakan dalam proses replanting di perkebunan sawit PT. SDK.
Berdasarkan kutipan hasil lansiran berita yang terbit sebelumnya salah satu mekanik menjelaskan bahwa, kepemilikan alat berat dan asal-usul BBM di lokasi mengaku bahwa peralatan tersebut merupakan milik Pak Alif, seorang kontraktor asal kota Nanga Pinoh.
“Ini punya pak Alif bang,” ungkapnya salah satu mekanik kepada tim media, Kamis (10/07/2025).
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM bahwa distribusi solar bersubsidi diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu. Penggunaan BBM bersubsidi diluar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berhubungan dengan adanya dugaan kuat terkait penyimpangan BBM Bersubsidi dan Penampung ini masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum Polda Kalbar melalui Polres Melawi dapat menelusuri dan menindak dengan tegas bila di temukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan Proyek Replenting PT SDK ini.
Saat Tim Awak media ini berupaya Konfirmasi Pak Alif Melalui Via Chat Aplikasi WhatsApp, Engan memberikan tanggapan dan Berkomentar. Jum’at (11/07/2025).
Tim Media ini juga berupaya meminta tanggapan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, juga tidak berkomentar sama sekali.
Sumber : *Hutagaol Bostang/mmctvano.com.