“Dugaan Korupsi Dana Desa Sei Buntang ! Anggaran MTQ ‘Hilang’, Ternak Sapi Dijual ke Tengkulak – Warga Minta Kades dan Kroni Segera Ditangkap !”

Laporan Masyarakat Sebut Penggunaan Dana Desa 2023-2025 Tidak Transparan; Aparat Diminta Usut Tuntas dan Jerat Pelaku dengan Pasal Korupsi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Sorolangun (Jambi), Gaperta.Online
Sabtu, 12 Juli 2025

Masyarakat Desa Sei Buntang, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyelewengan dana desa periode 2023-2025. Tiga temuan mencolok dilaporkan : ketidaktransparan laporan keuangan dana desa, anggaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat desa yang lenyap, serta penjualan ternak sapi hasil program dana desa oleh Kepala Desa (Kades) ke tengkulak.

1. Dana Desa “Gelap”, Masyarakat Dibohongi
Warga menilai laporan penggunaan dana desa Sei Buntang selama tiga tahun terakhir tidak akurat dan tidak diumumkan secara terbuka, bertentangan dengan prinsip transparansi Permendagri No. 20/2018. “Rincian anggaran untuk infrastruktur dan program ekonomi tidak pernah dibahas di musyawarah desa. Kami hanya diberi laporan fiktif,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

2. Anggaran MTQ Rp500 Juta Raib ?
Program MTQ tingkat desa yang seharusnya digelar 2023-2025 tidak pernah terlaksana, namun dana sebesar  Rp500 juta lebih diklaim telah digunakan. “Tak ada bukti kegiatan, tak ada pertanggungjawaban”. Uangnya menguap entah ke mana,” tegas seorang perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

3. Skandal Ternak Sapi :

Beli Pakai Dana Desa, Dijual ke Tengkulak
Program pengadaan ternak sapi untuk pemberdayaan warga malah berujung penyelewengan. Kades Sei Buntang diduga menjual sapi-sapi tersebut ke tengkulak tanpa sepengetahuan masyarakat. “Sapi yang seharusnya dikelola kelompok tani justru hilang. Kami dapat kabar sudah dijual oleh Kades,” ungkap seorang petani.

Desakan Masyarakat :
Usut, Tangkap, dan Penjarakan Pelaku,
Masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Kepolisian Resor Sarolangun segera menggelar penyelidikan. Jika bukti cukup, Kades dan pihak terlibat harus  dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kami minta proses hukum tidak pandang bulu. Segera amankan Kades dan kroni-kroninya sebelum bukti dihilangkan, tegas Koordinator LSM Transparansi Jambi, Ahmad Fauzi.

Peringatan untuk Aparat :
Publik akan memantau ketegasan penindakan. Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya uang rakyat yang terbuang, tetapi juga kepercayaan pada pemerintahan desa akan hancur.

Kontak Narasumber :
– Tokoh Masyarakat Sei Buntang : 0812-XXXX-XXXX (disamarkan Red)
– LSM Transparansi Jambi : 0813-XXXX-XXXX (disamarkan Red)

Berita ini telah diverifikasi dengan dokumen laporan warga dan cross-check data awal. Pembaruan akan menyusul setelah respon resmi dari pihak berwenang.

Catatan Redaksi :
Berita ini dibuat berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan, silakan memberikan klarifikasi resmi dengan bukti pendukung.

banner 325x300
error: Content is protected !!