Jakarta, Gaperta.Online
Sabtu, 12 Juli 2025
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan bahwa tersangka kasus korupsi, Riza Chalid, hanya memiliki dua pilihan, menyerahkan diri secara sukarela atau akan dijebloskan dengan cara paksa oleh aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Riza Chalid, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan proyek infrastruktur, telah beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejagung. Burhanuddin menyatakan bahwa tim penyidik telah mengeluarkan surat panggilan (SP) dan somasi, namun tersangka tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah beri kesempatan untuk kooperatif. Jika tidak datang, kami akan lakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” tegas Burhanuddin.
Dasar Hukum dan Langkah Kejagung
1. Panggilan Resmi : Kejagung telah mengirimkan 3 kali panggilan.
2. Proses Penjemputan Paksa : Jika tersangka tetap tidak memenuhi panggilan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri untuk eksekusi.
3. Sanksi : Jika terbukti melarikan diri atau menghalangi proses hukum, Riza Chalid bisa dikenakan Pasal 221 KUHP tentang penghalangan penyidikan.
Respons Kuasa Hukum Riza Chalid
Tim pengacara Riza Chalid, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya sedang dalam proses koordinasi dengan Kejagung dan meminta waktu untuk klarifikasi lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Kejagung
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan :
Kami tidak akan tolerir upaya mengulur-ulur waktu. Jika dalam 24 jam tidak ada respons, tim akan bergerak.”
Update Terkini :
– Melaporkan bahwa Kejagung telah menyiapkan tim khusus untuk penjemputan paksa.
– Menyebutkan bahwa Riza Chalid terakhir terlihat di Jakarta Selatan, namun lokasi pastinya masih dalam penyelidikan.