Bali, Gaperta.Online
Minggu, 13 Juli 2025
Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH, resmi dijatuhi sanksi etik berupa penurunan jabatan dan mutasi ke Polres Bangli oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Namun, keputusan ini menuai kritik pedas dari kalangan pemerhati kebebasan pers, termasuk Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberi efek jera.

Kuasa Hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, SH,MH, tegas menyatakan bahwa pemindahan tugas hanyalah “hukuman sementara” yang bisa dengan mudah dibatalkan dalam hitungan tahun.

“Sanksi demosi hanya bersifat administratif. Satu atau dua tahun, dia bisa kembali. Ini tidak adil bagi korban intimidasi,” tegas Ariel di depan Polda Bali, Jumat (11/7/2025).
Ariel, yang juga pengacara senior di Kantor Hukum LABHI Bali, mendesak agar kasus ini tidak hanya dihentikan di ranah etik, melainkan dilanjutkan ke ranah pidana.
“Jika terbukti melanggar hukum pidana, kariernya tamat. Itulah keadilan sejati,” tegasnya.