“Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 Jambi! Masyarakat Laporkan Kepsek ke Aparat Hukum”

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jambi, (Gaperta.Online)
Senin, 14 Juli 2025

Masyarakat siap melayangkan pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 3 Kota Jambi tahun anggaran 2024. Kepala Sekolah Suyadi diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 3 Jambi, Gaperta.Online-Dok

Dugaan Kuat Penyimpangan
Laporan masyarakat merinci sejumlah pos pengeluaran mencurigakan dalam penyaluran dana BOS tahap pertama dan kedua. Beberapa di antaranya:
– Pengembangan perpustakaan (Rp 313 juta tahap I, Rp 67 juta tahap II)
– Pemeliharaan sarana prasarana (Rp 160 juta tahap I, Rp 229 juta tahap II)
– Pembayaran honor (Rp 143 juta tahap I, Rp 212 juta tahap II)

Total aliran dana yang diduga bermasalah mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Masyarakat menuntut Kejaksaan segera mengusut transaksi mencurigakan ini.

Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 3 Jambi, Gaperta.Online-Dok

Langkah Hukum Menanti
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo UU No. 1/2023, setiap penyalahgunaan anggaran negara yang menguntungkan pribadi bisa dijerat pidana penjara dan denda. Masyarakat berharap aparat bersikap tegas, mengingat kasus ini menyangkut dana pendidikan yang vital bagi siswa.

Pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Pantauan terus berita kami terupdate.

banner 325x300
error: Content is protected !!