Jambi, (Gaperta.Online)
Senin, 14 Juli 2025
Masyarakat siap melayangkan pengaduan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 3 Kota Jambi tahun anggaran 2024. Kepala Sekolah Suyadi diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Dugaan Kuat Penyimpangan
Laporan masyarakat merinci sejumlah pos pengeluaran mencurigakan dalam penyaluran dana BOS tahap pertama dan kedua. Beberapa di antaranya:
– Pengembangan perpustakaan (Rp 313 juta tahap I, Rp 67 juta tahap II)
– Pemeliharaan sarana prasarana (Rp 160 juta tahap I, Rp 229 juta tahap II)
– Pembayaran honor (Rp 143 juta tahap I, Rp 212 juta tahap II)
Total aliran dana yang diduga bermasalah mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Masyarakat menuntut Kejaksaan segera mengusut transaksi mencurigakan ini.

Langkah Hukum Menanti
Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo UU No. 1/2023, setiap penyalahgunaan anggaran negara yang menguntungkan pribadi bisa dijerat pidana penjara dan denda. Masyarakat berharap aparat bersikap tegas, mengingat kasus ini menyangkut dana pendidikan yang vital bagi siswa.
Pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Pantauan terus berita kami terupdate.








