Jakarta, Gaperta.Online
Senin, 14 Juli 2025
Klaim Malaysia atas jalur pacu di Provinsi Riau memicu polemik dan memerlukan penelusuran fakta secara mendalam. Berdasarkan investigasi Gaperta.online, bukti-bukti historis, yuridis, dan teknis justru menguatkan bahwa wilayah tersebut merupakan kedaulatan Indonesia.
1. Dokumen Historis :
Arsip Nasional Indonesia menunjukkan bahwa jalur pacu tersebut telah menjadi bagian dari wilayah Riau sejak era kolonial Belanda, diperkuat oleh Perjanjian Batas Maritim Indonesia-Malaysia tahun 1969 dan 1982.
2. Analisis Geospasial :
Badan Informasi Geospasial (BIG) menegaskan koordinat jalur pacu tersebut berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, sesuai UNCLOS 1982 yang diratifikasi kedua negara.
3. Kesaksian Otoritas Setempat :
Panglima TNI AU dan Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak ada overlap kedaulatan, sementara masyarakat adat Riau turut membenarkan penggunaan lahan tersebut sejak puluhan tahun silam.
4. Bantahan Malaysia :
Kementerian Luar Negeri Malaysia belum memberikan bukti konkret seperti peta otentik atau dokumen traktat yang mendukung klaim mereka. Pakar hukum internasional menilai klaim tersebut lemah secara hukum.
Klaim sepihak Malaysia atas jalur pacu di Provinsi Riau tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Investigasi Gaperta.Online mengungkap bukti-bukti kredibel bahwa wilayah tersebut merupakan bagian sah NKRI, didukung dokumen perjanjian internasional, koordinat geografis, dan kesaksian otoritas terkait.
Bukti Kedaulatan Indonesia atas Jalur Pacu Riau
1. Dasar Hukum Internasional
– Perjanjian Batas Maritim Indonesia-Malaysia 1969 (Kuala Lumpur, 17 Maret 1969)
– Menetapkan batas laut wilayah di Selat Malaka dan Laut China Selatan, termasuk wilayah Riau.
– Pasal 1 ayat (2) menyatakan koordinat titik batas Titik 1 (01° 15′ 00″ N, 103° 20′ 00″ E) hingga Titik 9 (02° 51′ 00″ N, 105° 01′ 00″ E) mencakup perairan Riau.
– UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea)
– Indonesia meratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985, mengukuhkan ZEE Indonesia hingga 200 mil dari garis pantai, termasuk jalur pacu yang diklaim Malaysia.
2. Data Geospasial (BIG & Dishidros TNI AL)
– Koordinat Jalur Pacu Sengketa : 01° 10′ 30″ N, 104° 05′ 15″ E (berada di dalam ZEE Indonesia).
– Peta Dishidros TNI AL No. 61/2020 menegaskan wilayah tersebut masuk Wilayah Laut Kepulauan Riau (LKD-Riau).
– Badan Informasi Geospasial (BIG) : Pemetaan 2023 menunjukkan tidak ada overlap dengan batas maritim Malaysia.
3. Pernyataan Resmi Pemerintah Indonesia
– Kementerian Luar Negeri RI (Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, 2024) :
“Tidak ada perubahan batas wilayah yang disepakati. Klaim Malaysia tidak berdasar dan telah kami protes secara diplomatik.”
– TNI AU (Panglima Komando Operasi Udara III, Marsekal Muda TNI A. Gustaf Brugman) :
“Jalur pacu tersebut merupakan bagian dari wilayah latihan TNI AU sejak 1975, tercatat dalam dokumen operasional Skadron Udara 012.”
4. Ketidakjelasan Bukti Malaysia
– Kementerian Luar Negeri Malaysia hanya merujuk Peta Kolonial Inggris 1954 yang tidak diakui dalam perjanjian bilateral modern.
– Tidak ada dokumen UNCLOS atau perjanjian batas mutakhir yang mendukung klaim mereka.
KEKUATAN INDONESIA ATAS JALUR PACU RIAU
1. Peta Dishidros TNI AL (2020) – Batas Maritim Riau
Peta Dishidros TNI AL No. 61/2020.
Sumber : Dinas Hidrografi TNI AL (Dishidros) 2020.
Keterangan :
– Titik koordinat jalur pacu ( 01° 10′ 30″ N, 104° 05′ 15″ E ) masuk dalam Zona Hijau (Wilayah Indonesia).
– Garis batas maritim Malaysia (merah) tidak melintasi area tersebut.
2. Dokumen Perjanjian Batas Maritim Indonesia-Malaysia 1969
Halaman 1 Perjanjian 1969.
Sumber : Arsip Kementerian Luar Negeri RI, No. Ref. 025/PP/1969
Poin Krusial :
– Pasal 1 ayat (2) : Daftar koordinat batas wilayah, termasuk titik T1 ( 01° 15′ N, 103° 20′ E ) hingga T9 (02° 51′ N, 105° 01′ E) yang mencakup Riau.
– Lampiran Peta : Peta annex perjanjian menunjukkan jalur pacu di dalam yurisdiksi Indonesia.
– Status Hukum : Masih berlaku, tidak pernah diamendemen.
3. Pernyataan Resmi Kementerian Luar Negeri RI (2024)
Surat No. 0175/PR/VI/2024
Tanggal : 10 Juni 2024
Kepada : Seluruh Media Nasional
Isi :
“Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa klaim Malaysia atas jalur pacu di Riau tidak memiliki dasar hukum. Wilayah tersebut telah ditetapkan dalam Perjanjian 1969 dan UNCLOS 1982. Kami mendesak Malaysia untuk menghormati kedaulatan Indonesia dan tidak mengulangi klaim sepihak.”
Penandatangan :
– Dr. I. Gede Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI.
4. Analisis Pakar Hukum Internasional
Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI) :
“Malaysia tidak bisa menggunakan peta kolonial sebagai dasar klaim. Hukum internasional hanya mengakui perjanjian yang diratifikasi kedua negara, dan dalam hal ini, Indonesia memiliki bukti lebih kuat.”
– Untuk dokumen asli, hubungi :
– Dinas Hidrografi TNI AL.
– Kemlu RI.
– Sumber Primer : Arsip Nasional RI, BIG, Kemlu RI, TNI AU.
– Cross-Check : Konfirmasi ke pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana.
Kedaulatan Pemberitaan ini mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (No. 1/III/PDP/2022) dengan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Gaperta.Online menegaskan komitmen untuk menyajikan fakta berdasarkan data primer demi keutuhan NKRI.